BKD Lebak Bina Mental dan Moral PNS Di Mesjid Agung
![]() |
Aparatur sebagai bagian dari sumber daya dalam pengelolaan pemerintahan adalah karena fungsinya yang sentral, dalam arti sangat menentukan dalam pembangunan bangsa dan Negara |
LEBAK, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
harus mampu memberikan
pelayanan. Hakikat pelayanan adalah pemberian pemenuhan pelayanan
kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban PNS sebagai abdi
masyarakat.
Pembinaan Mental dan Moral PNS merupakan bagian integral yang
tidak dapat dipisahkan dari pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur
secara keseluruhan. Arti penting aparatur sebagai bagian dari sumber daya
dalam pengelolaan pemerintahan adalah karena fungsinya yang sentral, dalam arti sangat menentukan dalam pembangunan bangsa dan Negara. Salah
satu di antaranya sebagai unsur dalam menciptakan Pemerintahan Yang Baik
(Good Governance) dan pemerintah yang bersih (Clean Government)
adalah dengan pembinaan mental aparatur.
Sekretaris Daerah Lebak, Dede
Jaelani menyampaikan hal tersabut saat membuka acara Pembinaan Mental dan Moral
SDM Aparatur yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak di
Mesjid Agung Al-A’raf Rangkasbitung, Jumat (30/10/2015).
“Aparatur memiliki peran yang
sangat penting dan strategis dalam pembangunan bangsa terlebih di era
globalisasi yang penuh kompetisi atau persaingan, oleh karena itu maka
pilihannnya adalah upaya yang terus menerus untuk melakukan pembinaan terhadap PNS”
Ujarnya.
Sementara menurut Kabid Pengadaan
dan Pembinaan Pegawai BKD Lebak, Eka Prasetiawan, menjelaskan bahwa acara ini sebagai upaya
peningkatan kesadaran PNS khususnya di Kabupaten Lebak, bahwa Seorang Aparatur
harus mampu menjadi panutan bagi masyarakat.
Menurutnya Moral dan etika yang lemah dalam proses
penyelenggaraan tercermin dari berbagai pernyataan dan kebijakan aparatur
negara yang bertentangan satu sama lain, bahkan mengindikasikan terjadi
kebohongan publik, inkonsistensi dalam melaksanakan ketentuan hukum, dedikasi
yang rendah, bertindak kesewenang-wenang, kurang memberikan keteladanan dan
bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
“Pola sikap dan prilaku aparatur negara yang demikian
pada akhirnya akan menimbulkan gangguan sosial dan ketidakpercayaan, bahkan
resistensi masyarakat terhadap aparatur negara, sehingga mengganggu
keharmonisan dalam pola hubungan publik dengan unsur aparatur negara.
Di sisi lain, dinamika perkembangan masyarakat menunjukan tuntutan
kepedulian yang tinggi terhadap public accauntability sebagai
dampak internalisasi nilai-nilai globalisasi di masyarakat” Ujar
Eka. HMS