Gubernur Banten, Rano Karno musnahkan obat dan makanan ilegal senilai 5,9 Milyar. |
Provinsi Banten yang memiliki letak geografis strategis,
tak selalu memberi keuntungan bagi masyarakat Banten. Pasalnya, Provinsi Banten
yang dekat dengan ibukota negara da perairan pantai yang cukup luas, ternyata
rawan terhadap peredaran kosmetik, obat-obatan serta jamu ilegal yang berbahaya
bagi masyarakat.
Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan kondisi itu usai pemusanahan
obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM Serang, di Kantor BPOM
Serang, Selasa (25/008). bersama Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, Staf Ahli
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Eka Yulianti, Kepala Balai POM
Serang Kasuri dan perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten dan BNNP
Banten.
Menurutnya, Banten yang merupakan daerah perbatasan memang
menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan
serta jamu mengandung bahan kimia berbahaya.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa banten memiliki potensi yang
cukup tinggi dalam menopang perekonomian negara, terutama diwilayah Kota
Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Disana banyak industri obat
dan makanan yang tentunya selain masyarakat banten, para industri tersebut juga
harus dilindungi dari persaingan obat dan makanan yang tidak memenuhi
ketentuan,” jelasnya.
“Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada
para pelaku, pengusaha ilegal yang mempunyai niat memproduksi atau mengedarkan
obat dan makanan illegal. Saya juga menghimbau kepada masyarakat banten agar
menjadi konsumen yang cerdas, kritis, paham dan selalu teliti sebelum membeli
setiap produk,” tambahnya.
Kepala Balai POM Serang Mohamad Kashuri mengatakan, bPada tahun
2015 ini, tepatnya bulan Maret, BPOM Serang telah menggrebek pabrik obat
tradisional ilegal sebanyak 119.054 kemasan yang terdiri dari 11 merek dengan
nilai Rp3 miliar. Lalu, pada bulan Juni 2015 melakukan penggrebekkan rumah
tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal senilai Rp100
juta. “Selain obat dan kosmetik berbahaya, BPOM Serang telah memusnahkan
makanan berbahaya sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan yang
bernilai Rp5,9 miliar. Jadi, totalnya, obat ilegal sebanyak 248 item atau
125.170 bungkus senilai Rp1,3 miliar, obat keras senilai Rp497 juta dalam 800
merek dengan 61.639 bungkus, kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya
sebanyak 958 jenis dalam 55.634 bungkus senilai Rp1,8 miliar dan pangan ilegal
sebanyak 24 item dalam 84.473 kemasan senilai Rp2,2 miliar,” kata Kashuri.
Ia melanjutkan, semenjak tahun 2011 hingga 2015, BPOM Serang
telah menangani 28 perkara dan ditindak secara pro-justicia. Dimana, 14 perkara
sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih proses
pemberkasan oleh penyidik.,
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif
mengawasi dan melaporkan jika melihat adanya prakitk berbahaya dari
obat-obatan, makanan, minuman, hingga kosmetik. "BPOM Serang menghimbau
kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan menjadi konsumen
yang cerdas," tegasnya. adh