HUT RI

Terimakasih atas kunjungan anda!!!

Rabu, 26 Agustus 2015

Obat dan Makanan Ilegal senilai 5,9 Milyar di Musnahkan

Gubernur Banten, Rano Karno musnahkan obat dan makanan ilegal senilai 5,9 Milyar.



Provinsi Banten yang memiliki letak geografis strategis, tak selalu memberi keuntungan bagi masyarakat Banten. Pasalnya, Provinsi Banten yang dekat dengan ibukota negara da perairan pantai yang cukup luas, ternyata rawan terhadap peredaran kosmetik, obat-obatan serta jamu ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.

Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan kondisi itu usai  pemusanahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM Serang, di Kantor BPOM Serang, Selasa (25/008). bersama Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, Staf Ahli Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Eka Yulianti, Kepala Balai POM Serang Kasuri dan perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten dan BNNP Banten.

Menurutnya, Banten yang merupakan daerah perbatasan memang menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan serta jamu mengandung bahan kimia berbahaya.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa banten memiliki potensi yang cukup tinggi dalam menopang perekonomian negara, terutama diwilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Disana banyak industri obat dan makanan yang tentunya selain masyarakat banten, para industri tersebut juga harus dilindungi dari persaingan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

 “Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku, pengusaha ilegal yang mempunyai niat memproduksi atau mengedarkan obat dan makanan illegal. Saya juga menghimbau kepada masyarakat banten agar menjadi konsumen yang cerdas, kritis, paham dan selalu teliti sebelum membeli setiap produk,” tambahnya.

Kepala Balai POM Serang Mohamad Kashuri mengatakan, bPada tahun 2015 ini, tepatnya bulan Maret, BPOM Serang telah menggrebek pabrik obat tradisional ilegal sebanyak 119.054 kemasan yang terdiri dari 11 merek dengan nilai Rp3 miliar. Lalu, pada bulan Juni 2015 melakukan penggrebekkan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal senilai Rp100 juta. “Selain obat dan kosmetik berbahaya, BPOM Serang telah memusnahkan makanan berbahaya sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan yang bernilai Rp5,9 miliar.  Jadi, totalnya, obat ilegal sebanyak 248 item atau 125.170 bungkus senilai Rp1,3 miliar, obat keras senilai Rp497 juta dalam 800 merek dengan 61.639 bungkus, kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 958 jenis dalam 55.634 bungkus senilai Rp1,8 miliar dan pangan ilegal sebanyak 24 item dalam 84.473 kemasan senilai Rp2,2 miliar,” kata Kashuri.

Ia melanjutkan, semenjak tahun 2011 hingga 2015, BPOM Serang telah menangani 28 perkara dan ditindak secara pro-justicia. Dimana, 14 perkara sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih proses pemberkasan oleh penyidik.,

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika melihat adanya prakitk berbahaya dari obat-obatan, makanan, minuman, hingga kosmetik. "BPOM Serang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan menjadi konsumen yang cerdas," tegasnya. adh