Penyerahan Izin Prinsip Penyiaran Radio Multatuli FM Oleh Ketua KPID Provinsi Banten |
LEBAK- Lembaga
Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Multatuli FM Kabupaten Lebak dianggap telah
memenuhi persyaratan admisinstrasi, program siaran dan data teknik penyiaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika
RI menetapkan keputusan Nomor 101 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio
Multatuli FM Kabupaten Lebak. Keputusan mengenai izin tersebut ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 yang ditandatangi oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara.
Penyerahan izin
prinsip penyelenggaraan penyiaran LPPL jasa penyiaran radio Multatuli FM Kabupaten
Lebak oleh Ketua KPID Provinsi Banten Muhibudin Kepada Pemerintah Kabupaten
Lebak yang diwakili oleh Asda IV Setda Lebak, H. Tajudin di Aula Multatuli Setda
Lebak Kamis (26/03) .
Ketua KPID Banten,
Muhibuddin berpesan agar Dalam penyelenggaraannya penyiaran
radio Multatuli FM agar dapat mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam
menjalankan fungsi dan tugas-tugas sebagai lembaga penyiaran publik.
Kabag Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Apip
Apriyadi Rafiudin Sebagai Direktur LPPL Radio Multatuli FM dalam kesempatan itu
menuturkan bahwa proses perizinan belum berses seluruhnya sebab pihaknya
mengaku sedang mengurusi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio pemerintah ini
tetapi Apip juga mengatakan bahwa Poses perijinan itu masih terkendala oleh
salah satu persyaratan yang belum selesai yakni Perda Pendirian LPPL.
“Radio Multatuli FM sudah mendapatkan ijin prinsip siaran dari kominfo RI, semoga kedepannya bisa menjadi radio kebanggaan masyarakat, khususnya warga Lebak, untuk itu kami berharap agar Peraturan Daerah Tentang Pendirian LPPL Radio Multatuli FM ini segera mendapatkan persetujuan DPRD”. Ujarnya.
Kepada
Wartawan Asda IV Setda Lebak, H.
Tajudin mengatakan bahwa pemerintah daerah dianggap perlu untuk menjaga
keberlangsungan siaran radio, karena keberadaannya sangat dekat dengan
masyarakat Lebak.
“Radio merupakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang mudan dan gratis, selain itu juga sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan daerah karena secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari." Katanya.
Sentara itu Wakil
Bupati Lebak, H. Ade Sumardi menuturkan
bahwa Radio Multatuli FM diharapkan Menjadi sarana pendidikan dan penyuluhan
yang bermanfaat bagi masyarakat, serta jadi sarana pemenuhan kebutuhan
informasi masyarakat yang semakin beragam saat ini.
Terkait
pemberitaan hubungan antara Eksekutif dan Legislatif terkait penyusunan
beberapa Raperda di Kabupaten Lebak selama ini baik-baik saja, tidak ada
permasalahan.
“Tidak ada yang perlu dipermasalahkan, selama ini hubungan DPRD dan Eksekutif baik-baik saja” tuturnya.