HUT RI

Terimakasih atas kunjungan anda!!!

Selasa, 07 Juli 2015

Angkutan melanggar ketentuan tarif, Izin trayek dicabut!



 
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya menghentikan truk bermuatan pasir basah yang melintas dijalan Rangkasbitung - Citeras, Senin (29/06/2015)

LEBAK- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan, sampai hari ini, Selasa (07/07/2015), ketentuan tarif angkutan untuk lebaran tahun 2015 ini masih menunggu Keputusan Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan, bupati mengatakan akan segera perintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, untuk membuat surat edaran kepada pengusaha angkutan jika ketentuan arif sudah ada, ungkapnya dihadapan seluruh pejabat dan Unsur Muspida Kabupaten Lebak, pada saat rapat koordinasi persiapan Iedul Fitri 1436 H di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk angkutan umum, Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Alkadri mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan angkutan yang ada di Kabupaten Lebak, sekurang-kurangnya ada 200 Armada Bus yang akan beroperasi selama lebaran serta 50 Unit bus cadangan.

Selain itu Dishub juga menyediakan 1 Unit Bus dan 2 Unit Dalmas untuk cadangan, jika lonjakan pemudik tidak bias diantisipasi oleh armada yang tersedia.

Dishub akan melakukan uji coba kelaikan kendaraan sampai tanggal 9 Juli 2015, serta akan melakukan tes urin bagi pengendara angkutan umum yang akan beroperasi selama lebaran tahun ini.
Alkadri juga menyatakan akan memberi sangsi tegas kepada para pengusaha angkutan yang melakukan pelanggaran,  mulai dari teguran sampai pencabutan izin trayek, untuk itu dia meminta kepada semua pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan tarif yang akan diberlakukan oleh Pemkab Lebak.

Untuk menjamin kenyamanan masyarakat, Dishub akan membuka pos pengaduan masyarakat yang berlokasi di terminal Mandala Rangkasbitung, Pos itu nantinya akan menerima laporan dari masyarakat secara tertulis tentang pelanggaran tarif dengan menyebutkan nomor kendaraan, jurusan dan besarnya tarif.

“Kami membuka posko pengaduan masyarakat, sehingga masyarakat bias melaporkan pihak angkutan yang tidak mematuhi ketentuan tarif yang akan kita berlakukan nanti” katanya.